GIANYAR, BALIPOST.com – Perempuan berusia 70 tahun, Gusti Ayu Tantriani harus mengungsi dari rumahnya. Hal ini akibat rumahnya di Banjar Pande, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, diambil alih oleh salah satu anggota keluarga besarnya.
Padahal tanah tersebut merupakan tanah ayahan adat. Kasus ini sedang dalam proses mediasi oleh Desa Adat Peliatan dengan kepolisian.
Bendesa Adat Peliatan I Ketut Sandi, Rabu (22/1), menerangkan kasus tersebut diketahui setelah warganya, Gusti Tantriani melapor. Tantriani keberatan karena ada orang yang tinggal di rumahnya lebih dari satu bulan. ‘’Antara Gusti Tantriani dengan orang yang tinggal di rumahnya itu memang ada hubungan keluarga,’’ kata Sandi.
Diungkapkannya, keluarga yang tinggal di rumah Tantriani ini sesungguhnya bertempat tinggal di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, bahkan sejak dari leluhurnya. Sedangkan lahan seluas 26 are yang disengketakan ini adalah karang ayahan desa yang dimiliki Gusti Tantriani.
Tantriani pula yang melaksanakan kewajiban ngayah selama ini. ‘’Berdasarkan karang ayahan desa tersebut, maka tugas saya sebagai bendesa melindungi warga saya,’’ tegasnya.
Diungkapkan, hasil paruman Saba Desa memutuskan agar dilakukan mediasi antara pihak yang bersengketa. Namun sayangnya, mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pada Selasa (21/1), juga sempat akan dilakukan eksekusi lahan oleh desa adat. Dalam hal ini, keluarga yang menempati rumah Tantriani diminta meninggalkan rumah tersebut.
Sementara itu, Gusti Ayu Tantriani menegaskan, keluarga yang bersangkutan sejatinya sudah sejak dahulu bermukim di Banjar Ambengan. Namun tiga bulan lalu, mereka tiba-tiba datang dan menempati kediamannya. Ia pun keberatan dan akhirnya memilih mengungsi ke tetangga. (Manik Astajaya/balipost)