GIANYAR, BALIPOST.com – Pascakediamannya diserobot selama beberapa bulan, nenek 70 tahun, Ni Gusti Ayu Tantriani kini kembali ke rumahnya di Desa Peliatan, Ubud pada Kamis (23/1). Empat terlapor yang selama ini menduduki rumah tersebut sudah bersedia angkat kaki.

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Nuryana mengungkapkan sebelum penandatanganan kesepakatan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada 4 kepala keluarga yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Upaya ini dilakukan bersama aparat desa serta sejumlah tokoh masyarakat di desa setempat.

Baca juga:  Ciptakan Kondusivitas Pilkada, Ini Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon

“Kami berikan penjelasan bahwa itu tanah ayahan desa, dan selama ini yang ngayah adalah Ibu Tantriani. Selain itu yang mendirikan seluruh bangunan di rumah itu adalah ibu tantriani, bukan mereka (para terlapor-red),” katanya.

Dikatakan para terlapor ini akhirya mengakui tidak memiliki hak di rumah tersebut. mereka pun akhirnya bersedia menandatangani surat kesepakatan.

Diungkapkan ada empat terlapor dalam kasus ini yang tercantum dalam surat kesepakatan, meliputi I Gusti NP, I Gusti NB, I Gusti NA, I Gusti NO.

Baca juga:  Membangun Bersama, Gubernur Bali dan Gubernur NTB Tandatangani Kesepakatan di 6 Bidang Ini

Sementara Bendesa Adat Peliatan, I Ketut Sandi menjelaskan mediasi dilakukan untuk membuat kenyamanan di desa setempat. Terlebih Desa Peliatan merupakan salah satu desa yang bersentuhan langsung dengan dunia pariwisata Ubud. “Baru tadi ada kesepakatan, terlapor meninggalkan rumah Ni Gusti Ayu Tantriani. Begitu juga Gusti Tantriani akan kembali ke rumahnya,” ungkap Sandi. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *