oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Burkina Faso, Afrika, meminta maaf dan keringanan hukuman karena ketidaktahuannya menggunakan dokumen keimigrasian palsu. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (23/1), Abdoul Wahidou Compaore (23) juga mengaku tertipu oleh temannya hingga dia harus berurusan dengan pengadilan.

Atas alasan itu, dia memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum ringan dan bisa segera keluar dan kembali ke negaranya. “Sebagai pertimbangan kemanusiaan, kami harap majelis hakim memutus seringan-ringannya, dan terdakwa bisa kembali ke negaranya,” lanjut Desi Purnani, kuasa hukumnya.

Baca juga:  Kuasai 0,72 Gram Sabu, Divonis 4 Tahun

Hakim Rumega pun minta terdakwa berhati-hati, agar tidak tertipu lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said menyatakan, terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdoul Wahidou Compaore selama dua tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Truk Tronton Melaju Mundur, Tabrak Pagar Pembatas Jalan hingga Jatuh ke Jurang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *