akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepedulian Pemerintah Kabupaten Badung terhadap eksistensi budaya, adat dan agama terus diwujudkan. Hal ini tercermin dari kebijakan pemberian dana aci untuk pelaksanaan kegiatan upacara agama di 2020.

Tak tanggung-tanggung total dana aci yang dialokasikan tahun ini melalui Dinas Kebudayaan mencapai Rp 141 miliar lebih. Dana ini diperuntukan biaya upacara pujawali dan upacara panca yadya diwilayah Desa Adat se-Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan dana aci meliputi untuk biaya upakara pujawali di Pura Kahyangan Tiga (Desa, Puseh, Dalem) Pura Prajapati, bale banjar , Umum, dengan total anggaran Rp.120.730.000.000. Berikutnya, dana aci untuk biaya Upakara Panca Yadnya di wilayah Desa Adat se-Kabupaten Badung sebesar Rp.21.190.000.000. “Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan upacara/upakara yadnya, ” ujar Eka Sudarwitha, Kamis (23/1).

Baca juga:  Tahun 2018, Belanja Daerah Direncanakan Rp 5 Triliun

Menurutnya, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah pura yang akan melaksakan yadnya harus memliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Syarat yang dimaksud, diantaranya, surat undangan kepada Bupati Badung, pengesahan sekaa serati banten, NPWP serati banten, foto copu KTP serati banten dan kelian pura.

Dan sejumlah persyaratan lainnya. “Bantuan dana aci ini juga harus ada pertanggungjawabannya, dengan melengkapi dengan foto pura dan upakara dari proses sampai puncak karya,” katanya.

Baca juga:  Arus Lalin Dialihkan Antisipasi Demo BEM Seluruh Indonesia

Disebutkan, pemohon hanya bisa menerima sekali bantuan dana aci dalam setiap tahunnya, dengan besaran yang sudah ditentukan. Misalnya, untuk pura khayangan tiga maksimal Rp 50 juta, sedangkan untuk pura prajapati/bale banjar/umum maksimal Rp 25 juta.

“Sebelum mencairkan anggaran yang melalui proses tranfer harus sangat berhati-hati, dengan melakukan verifikasi yang cukup ketat. Mengingat jumlah pura atau kegiatan yang dibantu sangat banyak, sehingga tidak terjadi dobel anggaran,” pungkasnya.

Baca juga:  Sucikan Alam Sekala dan Nisakala, Pemkab Klungkung Gelar Pemahayu Jagat Kertaning Bumi

Seperti diketahui, jumlah pura di Kabupaten Badung menurut statusnya yakni, Sad Kahyangan 2 pura, dang kahyangan 5 pura, kahyangan jagat 28 pura, kahyangan tiga 397 pura, pura prajapati, bale banjar dan umum sebanyak 1.625 pura. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *