MANGUPURA, BALIPOST.com – Selain tidak melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, Cina, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020. SE ini berisikan perintah kepada maskapai.
Perintah tersebut terdiri dari empat item. Yakni melengkapi kartu General Declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan, melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara, memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan khusus untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya curiga tertular penyakit dan memberikan pengumuman di dalam pesawat agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti, memerintahkan operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona melalui jalur penerbangan.
Hingga saat ini belum ditemukan adanya penumpang yang terjangkit virus corona yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia. “Kami juga mengimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Parwata/balipost)