Tersangka A A Ngurah Arwatha diantar jaksa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (13/1). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka, serta dilanjutkannya pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, kasus dugaan korupsi Kepala Desa Pemecutan Kaja segera disidang. Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa bersama Kasi Intel IGN Ary Kesuma, Minggu (26/1) menyatakan bahwa jadwal sidang sudah turun dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ia mengatakan rencana pembacaan dakwaan akan dilakukan Selasa (28/1). “Jadwalnya Selasa tanggal 28 ini,” ucap Astawa.

Baca juga:  Ingin Rujuk Pacaran, Wanita NTT Rebutan Pisau hingga Terluka

Ia mengutarakan untuk persidangan Kades Pamecutan Kaja, sudah disiapkan lima jaksa. Mereka adalah Gusti Ayu Rai Artini, Catur Rianita Dharmawathi, Ni Wayan Erawati Susina, Putu Agus Adnyana Putra dan Ida Bagus Putu Suadharma.

Dalam kasus ini, Anak Agung Ngurah Arwatha diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, hasil pungutan dari anggota linmas yang mestinya disetorkan ke kas daerah melalui bendahara tidak dilakukan.

Baca juga:  Positif COVID-19 Terus Bertambah, Kabupaten Ini Geser Denpasar di Peringkat Pertama

Uang pungutan itu tidak dimasukan ke dalam kas desa, atau pendapatan asli desa. Sehingga negara dirugikan hingga Rp 190 juta.

Akumulasi itu diduga dana pungutan Desa Pemecutan Kaja pada 2010 – 2016. Pungutan tidak disetorkan ke rekening desa dan dijabarkan ke APBDes. Dana pungutan dari warung, toko, dan lainnya itu pemanfaatannya tidak melalui APBDes. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *