SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di Toko Bangunan Balananda di Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, akhirnya terkuak. Polisi mengamankan dua pelaku setelah pemilik toko melaporkan adanya tindak kejahatan pencurian di toko tersebut.
Kedua pelakunya ternyata adalah dua karyawan setempat, I Ketut Ariadi (38) dan I Wayan Patra (48). Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Gede Putu Ardana, Minggu (26/1) siang, menyampaikan kasus pencurian itu sudah terjadi pada Kamis (23/1).
Korban I Komang Suardana (41) melihat ada yang tidak beres pada tokonya. Setelah dicermati, ada beberapa barang berkurang tidak jelas.
Dia baru menyadari setelah mencermati dan curiga dengan pErilaku sejumlah buruh setempat. Sehingga korban asal Desa Batununggul, Nusa Penida ini melaporkan persoalan ini ke Polsek Dawan.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dawan, dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ridwan atas perintah Kapolsek Dawan, AKP Putu Raka Wiratma, langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut di TKP. Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Ternyata, seluruh keterangan saksi di mengarah kepada kedua pelaku. Setelah didesak, kedua pelaku ini tidak bisa mengelak.
Keduanya akhirnya mengakui, telah melakukan tindak pidana pencurian. “Pelaku adalah karyawan Toko Bangunan Balananda yang biasa menaruh barang bangunan disana. Selanjutnya barang-barang bangunan tersebut disembunyikan di depan toko. Sehingga, jumlah yang masuk ke dalam toko, jadi berkurang,” katanya.
Ardana menambahkan, akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 juta. Itu dilihat dari barang-barang yang hilang. (Bagiarta/balipost)