MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya Polresta Denpasar mengungkap home industry narkoba. Kali ini Tim Satresnarkoba Polresta mengungkap warga negara asing (WNA) menanam ganja di tempat tinggal di Puri Gading Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (24/1).
Informasi diperoleh Minggu (26/1), pelaku juga meracik ganja sebelum diedarkan. Terungkapnya kasus ini setelah polisi beberapa hari melakukan penyelidikan. “Seperti biasa awalnya ada informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti dan ternyata benar,” kata sumber.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali dipimpin Kanit I Iptu Putu Budi Artama melakukan penggerebekan. WNA tersebut langsung ditangkap dan disita belasan pohon ganja. “Ada juga barang bukti lainnya. Ada juga sudah dipanen. Pohonnya sekitar 14 batang dan tingginya belasan sentimeter,” ucapnya.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muh. Nurul Yaqin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Besok (Senin) akan dirilis di TKP,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)