DENPASAR, BALIPOST.com – Penyaluran bansos atau hibah tahun 2020 di enam kabupaten/kota di Bali yang akan menggelar pilkada menjadi perhatian khusus Bawaslu Provinsi Bali. Sebab, penyaluran bansos-hibah rentan penyimpangan. Gubernur maupun bupati dan wali kota pun diingatkan agar bantuan tersebut tidak sampai menguntungkan salah satu pihak yang bertarung dalam pilkada.
Selain pemberian hibah dan bansos, kepala daerah juga dilarang untuk melakukan mutasi pada rentang waktu enam bulan sebelum penetapan calon sampai akhir masa jabatan kepala daerah saat ini berakhir. ‘’Kami sudah menyurati kepala daerah yang daerahnya melaksanakan pilkada serentak termasuk juga Gubernur Bali,’’ kata Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali, Dewa Raka Sandi, Senin (27/1).
Kandidat PAW KPU RI ini mengatakan, Bawaslu dalam kinerja pengawasan mempunyai kewajiban dan kewenangan melakukan cegah dini terhadap potensi pelanggaran. Pejabat publik dalam melakukan kebijakan atau program jangan sampai menguntungkan salah satu pihak.
Terhadap kerentanan pelanggaran hibah dan bansos dalam penyaluran menjelang pilkada serentak, Bawaslu sendiri memiliki jajaran yang akan melakukan pengawasan dan penyaluran. ‘’Tapi yang terpenting adalah kami harapkan partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi hal tersebut,’’ katanya. (Agung Dharmada/balipost)