SINGARAJA, BALIPOST.com – Musyawarah ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendungan Tamblang berlangsung Senin (27/1). Keseluruhan pemilik lahan yang berjumlah 237 orang dengan 212 bidang tanah menyepakati ganti rugi dengan uang tunai.

Musyawarah ini dihadiri Kepala BPN Buleleng, Komang Wedana bersama Kepala BWS Bali-Penida, Airlangga Mardjono, dan aparat desa terkait. Dikatakan Wedana, tim wajib mengundang pemilik tanah yang terkena jalur proyek.

Baca juga:  September, Bandara Ngurah Rai Akan Dilengkapi Gerbang Imigrasi Otomatis

“Setelah disetujui tim kami melakukan validasi berkas dan semuanya harus  lengkap dan setelah itu baru dikeluarkan surat lolos validasi untuk dibayarkan melalui bank yang ditunjuk. Kalau masih keberatan sudah disiapkan jalurnya melalui pengadilan,” katanya.

Menurut Airlangga, dalam minggu ini semua berkas kepemilikan tanah warga ditargetkan sudah dibayarkan. Sebanyak 212 bidang tanah akan dibayarkan dengan APBN 2020 sebesar Rp 260 miliar. “Kami targetkan lima hari kerja tuntas,” tandasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Harga Sayur Impor Alami Kenaikan, Paprika Naik Dua Kali Lipat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *