DENPASAR,BALIPOST.com – Jaksa dari Kejari Denpasar, Senin (27/1) menerima uang dari Made Agus Wiragama, suami terdakwa kasus korupsi, Ni Luh Putu Ariyaningsih. Jumlahnya sebesar Rp 778.176.500.

“Kami menerima titipan uang pengganti dari suami terdakwa kasus korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Kelod sebesar Rp 778.176.500,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma.

Suami Ariyaningsih menyerahkan pecahan uang seratus ribuan kepada Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa. Uang yang diserahkan terlihat layaknya uang baru dari bank. “Uang yang dikembalikan sesuai pengakuan tersangka (Ariyaningsih) telah memakai uang desa sebesar Rp 877 juta,” sambung Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa.

Baca juga:  Desa Adat Batu Agung Telurkan “Pararem” Penanggulangan Narkoba

Sebelumnya, Astawa bersama Kasi Intel IGN Ary Kesuma, Minggu (26/1) menyatakan bahwa jadwal sidang untuk terdakwa sudah turun dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebagaimana jadwal dimaksud, kata Astawa bersama Gung Ary, rencana pembacaan dakwaan akan dilakukan Selasa (28/1). “Jadwalnya Selasa tanggal 28 ini,” ucap Astawa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *