DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak di Bali mengajukan perubahan MoU dana hibah pilkada kepada pemerintah daerah. Addendum atau perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini telah ditandatangani secara serentak pada 1 Oktober 2019 di kantor Gubernur Bali.
Perubahan isi NPHD dalam rangka meminta anggaran tambahan yang jumlahnya bervariasi di setiap kabupaten/kota. Peruntukannya, membayar honor petugas PPK, PPS, Pantalih, KPPS hingga pengaman TPS.
Ketua KPU Bali Dewa Gede Lidartawan mengatakan, perubahan NPHD sudah disampaikan ke masing-masing kepala daerah. Sebagian besar sedang diproses dan hanya Kabupaten Jembrana yang sudah selesai.
Adendum tersebut menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 yang ditujukan kepada
Ketua KPU provinsi dan Ketua KPU kabupaten. Dari surat tersebut ada penambahan pemberian honor kepada petugas pemilu dari tingkat kecamatan hingga TPS.
KPU Denpasar misalnya, perubahan NPHD dari yang jumlah yang telah disepakati senilai Rp 25 miliar. Bertambah lagi senilai Rp 3,9 miliar. (Agung Dharmada/balipost)