MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mengoreksi usia penerima santunan lanjut usia (lansia). Tahun sebelumnya, usia penerima bantuan sosial ini adalah penduduk yang telah berusia 72 tahun.
Namun, kini menjadi 75 tahun. Koreksi tersebut sesuai dengan survei harapan hidup di Kabupaten Badung yang rata-rata 74,4 tahun.
Sehingga penduduk yang mampu mencapai 75 tahun diberikan santunan sebagai bentuk penghargaan dari Pemkab Badung. Kepala Dinas Sosial Badung Ketut Sudarsana mengatakan, pemberian santunan lansia adalah sebuah penghargaan kepada masyarakat Badung yang telah mampu melewati angka usia harapan hidup yaitu 74,4 tahun. ‘’Tahun ini jumlah peserta yang telah terdaftar sejumlah 15.515 orang,’’ ujarnya, Selasa (28/1).
Untuk nominal santunan tidak ada perubahan. Yakni Rp 1 juta per bulan. (Parwata/balipost)