Sampah plastik. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai telah diberlakukan selama satu tahun terakhir. Implementasi regulasi ini rupanya masih menghadapi kendala di lapangan.

Utamanya di pasar-pasar tradisional yang masih banyak menggunakan plastik sekali pakai. “Kalau di pasar modern sudah 90 persen membatasi plastik. Masalah kita kan di pasar-pasar tradisional,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Teja di Denpasar, Selasa (28/1).

Baca juga:  Harga Bumbu Dapur di Pasar Tradisional Stabil, Tomat Sudah Turun

Menurut Teja, sosialisasi akan lebih digencarkan ke pasar-pasar tradisional. Dengan harapan, muncul kesadaran dari para pedagang maupun pembeli di pasar tradisional untuk mengurangi plastik.

Sebagai contoh, pedagang tidak lagi menyediakan plastik berukuran besar seperti plastik 5 kiloan atau 10 kiloan. Sedangkan pembeli bisa membawa tas belanja sendiri dari rumah. “Ini kan hanya pembelajaran perilaku. Kalau misalnya mau beli daging ayam, bisa membawa wadah dari rumah,” jelasnya.

Baca juga:  Sejak Tiga Hari Terakhir, Harga Bumbu Dapur Melonjak

Pada 2020 ini, Teja mengaku akan tancap gas ke desa-desa adat agar segera melaksanakan Pergub No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Termasuk desa dinas, sekolah-sekolah dan tempat suci akan “dipaksa” untuk membatasi sampah plastik sekali pakai dan melakukan pemilahan sampah.

Sampah organik dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik dibawa ke bank sampah. “Kita harus keras. Artinya sekarang kita harus benar-benar mulai geraknya, kerja, sosialisasinya terus. Bagi yang lambat kita tegur supaya melaksanakan,” tegasnya.

Baca juga:  Libur Lebaran, Beban Puncak Konsumsi Listrik Diprediksi Turun 9 Persen

Teja menambahkan, dinas terkait seperti Dinas Pemajuan Masyarakat Adat juga dilibatkan dalam upaya ini. Khususnya untuk mendorong desa adat membuat perarem terkait pengelolaan sampah di sumbernya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *