DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pelayan kafe di bawah umur di Kafe M yang berlokasi di Banjar Dinas Bugbugan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel terus didalami polisi. Dari penyelidikan polisi, kasus ini bermula dari lowongan pekerjaan yang ditawarkan pelaku berinisial Pr di media sosial (medsos) yang isinya ”yang minat kerja cafe, merantau, chat me”.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Selasa (28/1), mengungkapkan, lowongan kerja itu diposting pada 28 Desember 2019. Korban meresposnya dengan mengirim pesan melalui messenger. ‘’Korban tertarik dan berangkat ke Bali tanggal 29 Desember 2019. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, korban dijemput tersangka Pr,’’ ungkap mantan Kapolres Buleleng ini.
Selanjutnya korban dibawa ke Kafe M dan ditampung di mess yang terletak di areal tempat dugem tersebut. Keesokan harinya korban mulai kerja.
Korban didandani dan disuruh menggunakan pakaian seksi oleh pengelola kafe, Iy. Selanjutnya korban disuruh melayani tamu minum-minuman beralkohol di tempat yang gelap dan rentan dengan pelanggaran norma kesusilaan tersebut.
Pada 1 Januari 2020, korban disuruh menandatangani kontrak kerja oleh tersangka Iy dan berlaku selama 6 bulan. Kalau berhenti sebelum kontrak habis maka korban harus ganti rugi Rp 10 juta.
Korban juga disodorkan draft surat pernyataan yang telah diketik, lalu disuruh menulis ulang pada kertas yang isinya ‘’Saya menyatakan bahwa saya bekerja dengan kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari orang lain, saya bekerja untuk mencari nafkah untuk kedua orang tua saya’’.
Korban ditelepon ibu kandungnya yang kerja di luar negeri pada 3 Januari lalu. Saat disuruh pulang, korban mengatakan tidak bisa pulang karena sudah menandatangani kontrak kerja dan harus ditebus sebesar Rp 10 juta.
‘’Tanggal 15 Januari 2020, kakak ipar korban minta perlindungan ke Polda Bali. Selanjutnya anggota kami ke TKP untuk mengambil korban dan menangkap para pelaku. Kafe itu berdiri sejak tahun 2018. Tersangka Gp (pemilik kafe-red) dan Iy berstatus nikah siri,’’ ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)