MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung meminta seluruh koperasi di Badung segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Rapat pertanggungjawaban pengurus ini wajib dilakukan sebelum 31 Maret 2020.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana mengatakan, dari 567 koperasi yang terdaftar di Badung, baru 50 koperasi yang telah melaksanakan RAT.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi untuk segera melakukan RAT. Kami akan berikan waktu dari 1 Januari hingga 31 Maret,” ungkap Made Widiana, Selasa (28/1).
Menurutnya, koperasi yang tidak melakukan RAT sampai batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi. Bahkan, pihaknya memberlakukan sanksi pembekuan izin usaha bila pengurus koperasi tidak melaksanakan RAT selama dua kali berturut-turut. (Parwata/balipost)