DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah nama disebut dalam dakwaan pada sidang perdana kasus korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, Selasa (28/1). Salah satunya, mantan kepala Desa Dauh Puri Kelod, I Gusti Made Wira Namiarta.

Bahkan, JPU I Kadek Wahyudi Ardika dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, secara gamblang menjelaskan bahwa terdakwa Ni Putu Ariyaningsih yang merupakan bendahara Desa Dauh Puri Klod, bersama-sama dengan I Gusti Made Wira Namiarta, selaku Kades berdasarkan SK Walikota Denpasar, dan saksi Luh Made Cihna Kembar Dewi selaku Sekdes Desa Dauh Puri Kelod dan saksi Putu Wirawan Kaur Keuangan, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, kata jaksa, tahun 2013 hingga 2017 di Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, diduga telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain, dan atau membantu melalukan perbuatan tersebut.

Baca juga:  Puspaka Beberkan Payung Hukum Sewa Rumjab, Klaim Sudah Ikuti Regulasi

Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dalam perkara ini, terdakwa disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 988.457.708,85, yang diketahui berdasarkan audit BPKP RI Perwakilan Bali.

Dan, masih dalam dakwaan jaksa, disebut terdakwa Ni Putu Ariyaningsih dan I Gusti Made Wira Namiarta, bersama Sekdes dan Kaur Keuangan mengelola sisa keuangan desa secara tidak benar. Juga tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dam Perwali Denpasar No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diganti dengan Perwali Denpasar No. 17 tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga:  Kejati Segera Rampungkan Tiga Kasus Korupsi

Yang menarik, dalam dugaan korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, juga terungkap terdakwa Ni Putu Ariyaningsih telah menerima dan menggunakan PAD 2014, yang terdiri dari pungutan administrasi surat-surat, pungutan administrasi penduduk. Dan puluhan juta tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat tiga pasal. Yakni pasal 2 primer, pasal 3 subsider dan Pasal 8 UU Tipikor. Dan jaksa juga memasang Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dijerat Hukum, Perbekel Baha Mengundurkan Diri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *