MANGUPURA, BALIPOST.com – Tower monopole kian menjamur di Kabupaten Badung. Tiang microcell ini dapat ditemui di sejumlah wilayah di Gumi Keris.
Sayangnya, keberadaan tower ini disinyalir tidak mengantongi izin lantaran berada di luar masterplan yang telah ditentukan. Informasi yang diperoleh, Selasa (28/1) tower-tower monopole tersebut dibangun sebelum masterplan ditentukan.
Pemerintah sendiri telah memiliki aturan mengenai menara komunikasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Paerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, belum dilaksanakan sepenuhnya.
Kepala Diskominfo Badung, IGN Jaya Saputra, saat dikonfirmasi Selasa mengakui ada sebagian menara telekomunikasi belum mengantongi izin sesuai dengan ketentuan Perbup 43 Tahun 2017. Hanya saja tidak semua tower monopole yang ada di Gumi Keris belum mengantongi izin. “Memang ada yang belum berizin, tapi tidak semua. Untuk masalah perizinan menjadi kewenangan Dinas Perizinan. Saat ini kami sedang melakukan tahapan penataan menara telekomunikasi,” ujarnya.
Menurutnya, penataan akan dilakukan menyesuaikan dengan titik koordinat yang telah ditetukan dalam masterplan. Termasuk, penataan tower yang sudah terbagun namun tidak sesuai dengan materplan.
“Itulah yang akan ditata agar sesuai dengan masterplan tapi mohon maaf untuk jumlah titik saya kurang hapal,” katanya.
Di sisi lain Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan, menyebutkan ketentuan izin pembangunan menara telekomunikasi telah memiliki aturan jelas. “Setiap bangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi. Namun sampai sejauh ini, kami belum pernah mengeluarkan IMB Menara Telekomunikasi,” pungkasnya. (Parwata/balipost)