Polisi menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka kasus narkoba. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Tiga pria masing-masing berinisial DGAD, KW dan GAPP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli lantaran membawa narkoba jenis shabu. Ketiganya diamankan dari dua lokasi berbeda di hari yang sama.

Total barang bukti shabu yang berhasil disita petugas dari ketiga tersangka mencapai hampir satu gram. Penangkapan terhadap tersangka DGAD, mahasiswa asal Gianyar terjadi pada Rabu (22/1) pukul 11.20 Wita.

Baca juga:  Kurir Narkoba Diadili

Ia ditangkap di pinggir jalan Raya Brigjen Ngurah Rai tepatnya di lingkungan Kawan, Bangli. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I Jenis shabu seberat 0,39 gram brutto.

Barang terlarang tersebut diamanka dari saku celana yang dipakai tersangka. “Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan shabu itu dari seseorang yang berinisial L dengan membeli seharga Rp 750 ribu,” ungkap Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasubag Humas AKP Sulhadi, Selasa (28/1).

Baca juga:  Pasangan Kumpul Kebo Diadili Kasus Narkoba

Tersangka mengaku membeli shabu itu untuk dipakai sendiri. Kepada polisi, tersangka juga mengatakan baru pertama kali ke Bangli.

Sementara itu, tersangka KW dan GAPP yang sama-sama berasal dari Kuta Selatan, Badung dibekuk di depan RSU Bangli sekitar pukul 13.30 wita. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat 0,54 bruto. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Paslon di Pilkada Serentak Harus Tes Rambut
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *