MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, akan melayani masyarakat pada malam. Program Pelayanan Kependudukan Malam Hari (Lakamari) guna mengantisipasi kesibukkan masyarakat saat jam kerja, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukkannya.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, mengatakan pelayanan di luar jam kerja normal telah dilakukan mulai Senin (27/1). “Dengan adanya terobosan ini kami harapkan masyarakat yang punya kesibukkan saat jam kerja dapat memanfaatkan layanan ini dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Hanya saja, untuk sementara pelayanan terbatas baru tiga kali seminggu yaitu tiap hari Senin, Rabu dan Jumat. Khusus untuk hari Senin dan Rabu pelayanan dimulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00 Wita.
Sedangkan untuk Jumat dari pukul 13.00 sampai dengan 17.00 Wita yang dilaksanakan oleh petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terbagi dalam tiga tim. (Parwata/balipost)