DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapemeriksaan sejumlah saksi kasus penganiayaan Muhammad Lutfi hingga tewas, penyidik Polsek Kuta telah menetapkan 4 tersangka. Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiantara, Rabu (29/1).
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kasus tersebut ditetapkanlah empat tersangka,” ujarnya.
Untuk identitas para pelaku, Wakapolresta menyarankan wartawan agar ditanyakan langsung ke Polsek Kuta. “Untuk nama tersangka dan apakah mereka ditahan atau tidak, silahkan tanya langsung ke Polsek Kuta,” ungkap Jiantara.
Seperti diberitakan Lutfi dikeroyok warga karena diduga melakukan pencurian helm. Korban sempat dirawat di rumah sakit dalam kondisi koma. Namun, ia akhirnya meninggal dunia.
Dari rekaman CCTV dan rekaman video terkait kasus tersebut, diduga terjadi kesalahpahaman. Menurut Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, Senin (27/1), kronologi peristiwa ini adalah Lutfi datang dan memarkir motor Yamaha R15 di depan Paddy’s Bar. Ia berjalan kaki menuju arah monumen Bom Bali dan masih menggunakan helm warna putih merk KYT.
Sesampainya di seputar monumen, tepatnya di samping Apotek Guardian, ia minta korek api ke I Nengah Nebel. Namun saat Nebel akan memberikan korek, Lutfi malah menolaknya dan mengaku mengatakan akan mengambil korek api di bawah jok sepeda motornya sendiri.
“Namun jok sepeda motor yang dimaksud adalah punya orang lain. Karena jok sepeda motor terkunci, terduga pelaku mencoba untuk membukanya namun tidak berhasil. Ia kemudian menaruh jaket di atas motor dan langsung mengambil helm yang ada kemudian memakainya dengan kondisi terduga pelaku masih menggunakan helmnya sendiri,” jelasnya.
Akibat hal itulah, Lutfi dicurigai mencuri helm hingga diamankan warga. Lantaran tidak bisa diajak berkomunikasi lancar serta mencoba melarikan diri, masyarakat menjadi emosi dan memukuli Lutfi sampai tak sadarkan diri. (Kerta Negara/balipost)