GIANYAR, BALIPOST.com – Salah satu pembangunan vila di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, kini mendapat banyak sorotan. Sebab, pendirian vila itu diduga telah merugikan Putri Raja Arab Saudi Lolowah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud sebesar Rp 512 miliar. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Klian Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, I Wayan Nama, saat dimintai konfirmasinya, Rabu (29/1), membenarkan dua unit vila yang diduga tersandung kasus penipuan dibangun di wilayahnya. Hanya, ia baru mengetahui vila tersebut bermasalah, terlebih menyeret nama Putri Raja Arab Saudi.
Sepengetahuanya, vila itu mulai dibangun sekitar sekitar 2011. Proyek pembangunan tersebut cukup sering terhenti di tengah jalan. “Secara pasti tidak tahu. Yang saya lihat, ada tenaga kerja yang berhenti kerja cukup lama. Mungkin 6 bulan lalu lanjut lagi,” ujarnya.
Tenaga kerja berhenti bekerja sekitar tiga kali. Ia tidak mengetahui pasti penyebabnya. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pembangunan ratusan orang.
Dari hasil pantauan, pembangunan vila masih berlangsung. Belasan unit sepeda motor diparkir di depan vila. Petugas keamanan setempat tidak mengizinkan yang tidak berkepentingan masuk lebih dalam ke areal vila. “Cukup di luar saja ya, jangan ke dalam,” ucapnya. (Manik Astajaya/balipost)