DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan verifikasi persyaratan pencairan dana desa adat masing-masing Rp 300 juta sedianya berakhir, Rabu (29/1). Namun, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali memperpanjang tahapan ini sampai Minggu (2/2) mendatang. Ini untuk memberikan kesempatan bagi desa adat yang belum menyampaikan dokumen.
“Masih ada 92 desa adat yang belum mengajukan dokumen persyaratan alokasi dana desa adat,” ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra ketika dimintai konfirmasinya.
Menurutnya, beberapa dokumen persyaratan yang sudah diajukan desa adat masih ada yang harus disempurnakan sesuai juknis. Hingga 28 Januari lalu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit untuk 682 desa adat. Artinya, uang itu kini telah ada di rekening desa adat. “Per tanggal 28 Januari 2020, yang sudah cair (SP2D) berjumlah 682 dari 1493 desa adat,” jelasnya.
Dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, seluruh desa adat dialokasikan dana desa adat Rp 447,9 miliar. Masing-masing desa adat menerima Rp 300 juta. Di dalamnya sudah termasuk pemberian insentif untuk bendesa adat Rp 1,5 juta per bulan dan prajuru yang besarnya ditentukan melalui musyawarah.
Sebelumnya, Petengen Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali I Gede Arya Sena mengatakan, Pemprov Bali khususnya gubernur berniat baik memberikan dana dana desa adat Rp 300 juta. Niat baik itu ditindaklanjuti oleh desa adat dengan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat tahun 2020 yang dilengkapi Rencana Keuangan Tahunan 2020.
“Kami terus mengirim tabel hasil verifikasi di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat ke majelis kabupaten, kecamatan sehingga desa-desa yang belum membuat proposal akan malu. Terus, yang sudah menyusun proposal belum hadir juga kita dorong. Yang sudah membuat masih ada yang perlu diperbaiki bisa cepat, kita bantu perbaiki,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)