Danrem 163/Wira Satya Kolonel Arh Albertus Magnus Suharyadi melakukan kunjungan kerja ke Kodim 1609 dan Kejari Buleleng, Rabu (29/1). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah digerebek anggota TNI Kodim 1609 Buleleng dan aparat Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, aksi pencurian kayu di hutan lindung Dusun Yeh Selem, dilaporkan aparat desa, prajuru desa adat dan pecalang ke Polres Buleleng, Rabu (29/1). Dua orang pelaku dicurigai menebang kayu di hutan lindung di desa mereka.

Perbekel Desa Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana bersama Ketua Pecalang Made Sudarma dan Bendesa Adat Gede Artha Wijaya tiba di Mapolres Buleleng sekitar pukul 10.00 Wita. Ketiganya kemudian memberi keterangan kepada penyidik.

Baca juga:  Diduga Ada Permainan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejagung Cek Lahan Bandara Kubutambahan

Saat penggerebekan, Sudiarsana melihat lima orang sedang menaikkan kayu gelondongan yang diduga ditebang di dalam hutan ke atas mobil pick up. Ketika petugas akan menangkap, sejumlah terduga pelaku berhasil melarikan diri karena kondisi gelap. Ia hanya mengenali dua terduga pelaku, masing-masing berinisial Ketut WD dan Kadek AT, warga setempat yang notabene memiliki hubungan ayah dan anak.

Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa membenarkan pihaknya menerima laporan perangkat Desa Pangkung Paruk. Pihaknya akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan setelah unsurnya terpenuhi akan ditindaklanjuti dengan tahap penyidikan.

Baca juga:  Simpan Narkoba di Celana, Polisi Tangkap Pekerja Serabutan di Kandang Sapi

Di tempat terpisah, Kajari Buleleng Nur Chusniah menyarankan agar kasus diarahkan pada indikasi pelanggaran UU Kehutanan. “Biasanya sangkaan pasalnya berlapis. UU Kehutanan sebagai Leg Specialist, kemudian dilapis dengan pasal sesuai KUHP,” katanya.

Dukungan anggota TNI Kodim 1609 Buleleng dalam penggrebekan kasus pencurian kayu hutan, mendapat atensi Komandan Korem (Danrem) 163/Wira Satya Kolonel Arh Albertus Magnus Suharyadi. Danrem berkunjung ke Makodim 1609 dan ke Kejari Buleleng.(Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Diduga Membunuh, Seniks dan Semi Dituntut 14 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *