SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pascapembekuan PDNKK, salah satu pemilik aset yang sempat dikelola perusda ini, akhirnya angkat bicara, Rabu (29/1). Aset tanah seluas 3.800 meter persegi tersebut, rupanya milik warga Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, I Nyoman Embon.
Penasehat hukumnya, Nyoman Suastika, mengatakan setelah ada putusan Pengadilan Negeri Semarapura berkuatan hukum tetap, seharusnya aset tanahnya langsung dikembalikan. Suastika mengaku sangat menghormati kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini. Namun, melihat detail persoalan ini, pemerintah daerah semestinya harus bisa memberi contoh agar masyarakatnya agar taat hukum.
Pembekuan PDNKK menurutnya tentu tidak serta merta aset yang dikelola di dalamnya tidak bisa diproses. Sebab, proses pembekuan itu hanyalah aktivitasnya. Sementara, asetnya sepanjang dapat dipertanggungjawabkan, tentu bisa diproses dan bukanlah menjadi persoalan. “Kalau karena alasan pembekuan, lantas asetnya tidak diserahkan kepada yang punya, maka pemerintah daerah artinya tidak taat hukum. Karena melawan keputusan dan perintah hukum pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap,” kata Suastika. (Bagiarta/balipost)