Pemusnahan barang bukti perkara prajurit Kodam IX/Udayana. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jajaran Oditurat Militer (Odmil) III-13 Denpasar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) delapan perkara prajurit Kodam IX/Udayana. Kegiatan ini dilaksanakan di Markas Oditurat Militer III-13 Denpasar atau Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (30/1).

Ada sejumlah BB dimusnahkan dari delapan perkara hukum yang dilakukan prajurit Kodam. Di antaranya, senpi rakitan, air softgun, flash disc, bong, sejumlah peluru dan sejumlah pakaian.

Baca juga:  Dipecat, Marzuki Ali dan Eks Kader Demokrat Lakukan Langkah Hukum

Kepala Oditurat Militer III-13 Denpasar Kolonel Tarmizi, S.H. mengatakan pemusnahan BB ini dilakukan setelah kasus para pelaku sudah berkekuatan hukum tetap. Ada tujuh prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, mulai dari kasus perzinahan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata api dan air softgun ilegal. ‘’Kasus mereka ini dalam periode tahun 2017 hingga 2020. Pelakunya masih ada yang menjalani hukuman dan ada juga yang sudah bebas,’’ jelasnya

Baca juga:  Warga AS Tewas, Jatuh dari Lantai 6 Hotel di Petitenget

Ia menegaskan dari delapan kasus dengan tujuh pelaku ini, hukuman terberat yang diterima yakni dua tahun dua bulan dan terendah empat bulan. “Para pelaku ini semuanya diberikan hukuman fisik. Belum ada sampai dipecat. Temuan bong yang masih ada sisa narkobanya itu, hanya urinenya yang positif sehingga yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi oleh pihak BNN,” ucapnya. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *