Sejumlah BB kasus prajurit Kodam IX/Udayana dimusnahkan pada Kamis (30/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST. com – Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) yang dilakukan jajaran Oditurat Militer (Odmil) III-13 Denpasar, Kamis (30/1) diharapkan berdampak kepada prajurit Kodam IX/ Udayana lainnya. Artinya, pada periode 2017 hingga 2020, ada delapan perkara dari tujuh pelaku yang ditangani.

Ke depannya bisa dikurangi, bahkan jangan sampai ada lagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum. Sebab, dengan adanya pelanggaran ini, bisa mencoreng nama TNI. “Harapan pimpinan TNI tentu para prajurit supaya lebih tertib, taat hukum dan menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai ada yang melanggar hukum lagi. Sebab, selain merugikan diri sendiri, juga orang lain seperti keluarga, sahabat dan lainnya,” kata Kepala Odmil III-13 Denpasar Kolonel Tarmizi, S.H.

Baca juga:  Amankan Pemilu 2019, Ini Jumlah Personel yang Dikerahkan

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya prajurit TNI, khususnya Kodam IX/Udayana melakukan pelanggaran hukum agar segera melaporkan ke pimpinannya. Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Jajaran Odmil III-13 Denpasar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) delapan perkara prajurit Kodam IX/Udayana. Kegiatan ini dilaksanakan di Markas Oditurat Militer III-13 Denpasar, atau Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (30/1) pukul 10.00 Wita.

Baca juga:  Selama Liburan, Seratusan Pelanggar Terjaring Operasi Prokes di Kintamani

Ada sejumlah BB dimusnahkan dari delapan perkara hukum yang dilakukan prajurit Kodam. Di antaranya, senpi rakitan, air soft gun, flas disc, bong, sejumlah peluru dan pakaian. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *