DENPASAR, BALIPOST. com – Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) yang dilakukan jajaran Oditurat Militer (Odmil) III-13 Denpasar, Kamis (30/1) diharapkan berdampak kepada prajurit Kodam IX/ Udayana lainnya. Artinya, pada periode 2017 hingga 2020, ada delapan perkara dari tujuh pelaku yang ditangani.
Ke depannya bisa dikurangi, bahkan jangan sampai ada lagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum. Sebab, dengan adanya pelanggaran ini, bisa mencoreng nama TNI. “Harapan pimpinan TNI tentu para prajurit supaya lebih tertib, taat hukum dan menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai ada yang melanggar hukum lagi. Sebab, selain merugikan diri sendiri, juga orang lain seperti keluarga, sahabat dan lainnya,” kata Kepala Odmil III-13 Denpasar Kolonel Tarmizi, S.H.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya prajurit TNI, khususnya Kodam IX/Udayana melakukan pelanggaran hukum agar segera melaporkan ke pimpinannya. Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Jajaran Odmil III-13 Denpasar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) delapan perkara prajurit Kodam IX/Udayana. Kegiatan ini dilaksanakan di Markas Oditurat Militer III-13 Denpasar, atau Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (30/1) pukul 10.00 Wita.
Ada sejumlah BB dimusnahkan dari delapan perkara hukum yang dilakukan prajurit Kodam. Di antaranya, senpi rakitan, air soft gun, flas disc, bong, sejumlah peluru dan pakaian. (Pramana Wijaya/balipost)