MANGUPURA, BALIPOST.com – Belasan penduduk pendatang (duktang) tanpa identitas di Kabupaten Badung dipulangkan. Mereka terjaring sidak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat selama Januari 2020.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara menyatakan, sidak yang dilakukan pihaknya berhasil menjaring puluhan duktang tanpa identitas. Dari puluhan yang terjaring, 17 orang dipulangkan.
“Per Januari ini kami pulangkan 17 penduduk pendatang tanpa identitas. Mereka rata-rata berasal dari Jawa dan Sumba. Kami juga menemukan 26 gepeng,” ujar Suryanegara, Kamis (30/1).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan penertiban duktang di wilayah Kecamatan Mengwi, Kuta, Abiansemal dan Kuta Selatan. Sementara di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Petang belum dilaksanakan. “Sidak bergantung anggaran di setiap desa, termasuk di kelurahan. Jadi, tidak berbarengan,” ungkapnya.
Sidak duktang dilakukan oleh aparat desa setempat dengan menggandeng tim yustitusi dari Satpol PP Badung. Hanya, sidak belum menjamah wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Petang.
Terkait duktang tanpa identitas yang tidak dipulangkan, kata birokrat asal Denpasar itu, lantaran ada penjaminnya yang merupakan orang setempat untuk dijadikan pekerja. Kendati demikian, tetap dibuatkan surat pernyataan dan surat jaminan dengan melapor ke klian atau aparat desa setempat.
Penertiban duktang biasanya dilakukan desa atau kelurahan pada malam hingga subuh. Aparat desa yang turun seperti perbekel, lurah, linmas, pecalang, desa adat dan klian banjar. (Parwata/balipost)