tera ulang
Petugas melakukan tera ulang di SPBU. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Praktik kecurangan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) rupanya masih sering terjadi. Terakhir viral di media sosial video petugas SPBU di Tebongkang, Gianyar yang ketahuan curang oleh pembeli.

Berulangnya kasus-kasus SPBU nakal menunjukkan belum ada ketegasan menindak perbuatan yang jelas-jelas merugikan konsumen tersebut. Keluhan terhadap pelayanan SPBU memang hal yang jamak.

Yang paling banyak tentu saja soal takaran yang dimainkan.  Modusnya beragam ada yang dilakukan secara terencana oleh pengelola, atau bisa juga oleh oknum petugas SPBU. Kecurangan oleh pengelola dengan jalan merubah takaran di peralatan mesin pompa. Biasanya hal ini ditandai dengan rusaknya segel yang dipasang dinas terkait di mesin pompa.

Baca juga:  Pilgub Bali Dinilai Penuh "Kecurangan" dan Intimidasi Halus, Ini Bentuknya

Sementara praktik kecurangan oleh oknum umumnya terjadi disaat pengisian bahan bakar ke dalam tangki. Dengan takaran digital yang kini sudah wajib, kecurangan ini dapat diminimalisir.  Kecuali jika konsumen yang kurang memperhatikan penunjuk angka digital di mesin pompa.

Kecurangan pihak SPBU, meski sering terjadi hanya berhenti di keluhan konsumen. Buktinya belum ada SPBU yang benar-benar ditutup gara-gara melakukan kecurangan yang merugikan.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Salah Satunya dari Luar Bali

Hampir semua SPBU yang pelayanan dan kejujurannya dikeluhkan tetap beroperasi.  Inspeksi-inspeksi yang dilakukan instansi terkait hanya berhenti pada pemberian sanksi administrasi. Tindak lanjut secara hukum sebagai bentuk pelanggaran pidana sepertinya belum pernah terjadi di Bali.

Tindakan tegas kepada yang merugikan konsumen sebaiknya dilakukan. Ini agar menimbulkan efek jera dan tidak kembali terulang. SPBU yang pelayanannya sering dikeluhkan mestinya benar-benar diawasi dan dibina.

Baca juga:  Hiswana Migas Sosialisasi SPBU Mini G-Lite

Jika tidak ada perubahan, tindakkan tegas penutupan harusnya berani dilakukan. Pertanyaannya adalah apakah instansi berwenang berani melakukannya? (Nyoman Winata/balipost)

Ulasan mengenai tindak tegas kecurangan SPBU dapat dibaca di Harian Bali Post, Jumat 31 Januari 2020.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *