Petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak vila yang sedang dalam tahap pengerjaan di seputaran Kecamatan Ubud, Kamis (30/1). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar melakukan sidak bangunan vila tidak berizin di seputaran Kecamatan Ubud. Tiga vila yang belum mengantongi izin alias bodong menjadi sasaran petugas. Pemilik vila langsung diberikan surat peringatan (SP) 1 dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar.

Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, sidak diawali patroli jajarannya di lapangan beberapa waktu lalu. Alhasil ditemukan sejumlah vila sedang dalam tahap pengerjaan di Kecamatan Ubud. “Kami rutin melakukan patroli, salah satunya untuk mengecek pembangunan akomodasi yang sedang dikerjakan, “ ujarnya, Kamis (30/1).

Baca juga:  Satpol PP Tutup Aktivitas Galian C di Sumampan

Ketiga vila di lokasi berbeda itu sudah pernah didatangi petugas dan diberikan pembinaan untuk mengurus izin. Saat kembali didatangi, petugas yang ada di proyek vila tersebut tetap tidak bisa menunjukkan izin.

Mendapati temuan itu, petugas Satpol PP Gianyar lantas menjatuhkan SP 1 untuk ketiga vila. Pengelola vila selanjutnya diminta datang ke Kantor Satpol PP Gianyar di Jalan Manik pada Senin nanti. Bila tetap membandel, pihaknya akan menjatuhkan SP 2 hingga SP 3. “Nantinya bisa ditutup,“ tegas Watha. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Kasus Pembangunan Gedung SDN 1 Banjarangkan, Pengurus Nasdem Dipanggil Kejati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *