Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Nasib apes dialami Ni Putu C (19), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi. Perempuan asal Kecamatan Mendoyo yang selama ini menetap di salah satu rumah kos di Dauhwaru ini, ditahan lantaran menawarkan temannya menemani tidur lelaki hidung belang.

Ni Putu C dipidanakan sebagai mucikari dengan sangkaan pasal 296 KUHP. Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, kamis (30/1). Dalam menawarkan korban melalui aplikasi pesan WhatsApp itu, tersangka menetapkan tarif jasa kencan short time hingga ratusan ribu rupiah.

Baca juga:  Tarif Tes Covid-19 Diturunkan, Arus Penumpang Bandara Ngurah Rai Naik

Kasipidum Kejari Jembrana Gede Gatot Hariawan seusai pelimpahan berkas perkara mengatakan, tersangka dipidana karena bisnis cabul melibatkan orang lain. Korban Ni Luh PE (29) yang tidak lain merupakan temannya ditawarkan oleh tersangka kepada pria untuk melayani hasrat di ranjang.

Putu C menawarkan tarif short time Rp 700 ribu dan full time Rp 1,7 juta. Tersangka juga telah menentukan lokasi berhubungan intim dengan korban. Sekali transaksi, tersangka mendapatkan imbalan Rp 200 ribu dari nilai yang disepakati.

Baca juga:  Rencana Kenaikan Tiket Wisata di Gianyar Mencapai Rp 50 Ribu

Tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Negara. ”Ada pertimbangan dari jaksa perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Hariawan.

Tersangka yang masih berstatus mahasiswi terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *