DENPASAR, BALIPOST.com – i Putu Agus Dani Susila, pria yang mengaku beralamat di Br. Pande, Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Kamis (30/1) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU dari Kejari Badung, Nyoman Triarta Kurniawan, menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai, terdakwa I Putu Agus Dani Susila bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim sependapat denga pasal yang dituntutkan jaksa.
Kasus ini bermula pada 14 Juli 2019, sekitar pukul 02.00., polisi menggeledah rumah yang ditempati terdakwa. Saat itu Agus Dani ketahuan membuang sesuatu, dengan tangan kanannya. Dan polisi meminta terdakwa mengambil apa yang baru saja dibuang, dan ternyata itu sabu-sabu.
Saat diinterogasi, diakui oleh terdakwa bahwa barang itu miliknya. Dia membeli dari seseorang yang bernama Puad (DPO) seharga Rp 350 ribu. Dari pengakuannya, sabu-sabu itu rencananya dikonsumi sendiri. Barang bukti bong pun disita dari polisi. (Miasa/balipost)