DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Rusia, terdakwa Titiana Firsova (38), diadili kasus narkoba jenis kokain di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyaningsih mendakwa Titiana dengan dakwaan alternatif.
Pertama, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Selain itu, mendakwa terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I.
Aksi Titiana ketahuan saat dia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wita. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat Quatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar di terminal Kedatangan Internasional. Terdakwa saat itu menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga diperiksa di ruangan khusus.
Saat itulah ditemukan dalam jaket warna abu-abu yang dipakai oleh berupa 1 buah tabung transparan berisi serbuk putih dengan berat 6,65 gram brutto. (Miasa/balipost)