Nyoman Suwirta. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemilik tanah seluas 3.800 meter persegi, yang sertifikat tanahnya sempat dikuasai PDNKK, nampaknya mulai kehilangan kesabaran. Pihak pengacara pemilik tanah, Nyoman Suastika, Kamis (30/1) mengatakan upaya formal sudah dilakukan sejak adanya putusan Pengadilan Negeri Semarapura tertanggal 28 Mei 2019.

Kemudian, ia mengaku sudah bersurat secara resmi kepada turut tergugat I yakni Direktur Utama /Pelaksana Tugas Direktur Utama PDNKK sejak 16 Juli 2019. Namun, surat resmi dengan nomor 14/A.SK/VII/2019, yang isinya memohon agar sertifikat hak milik nomor 516 dikembalikan, tidak pernah memperoleh balasan atau pun tanggapan.

Baca juga:  Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong Berakhir Damai

Padahal, saat itu dikatakan PDNKK belum dibekukan. Ini juga dapat dibuktikan dari dokumen berita acara serah terima aset PDNKK dari Direktur Utama Wayan Sukadana kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama I Wayan Ardiasa yang baru dilakukan pada 19 Juli 2019.

Pihaknya tak mungkin harus menunggu PDNKK bisa bangkit lagi, baru aset sertifikatnya dikembalikan. “Jika dipidanakan, ini bisa dikategorikan penggelapan. Kalau tidak segera dikembalikan, kami akan tempuh upaya hukum ini,” tegasnya.

Baca juga:  Disiplin Warga Klungkung Mulai Kendor, Sidak Pengelolaan Sampah Digelar

Terkait hal ini, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, mengatakan proses penyerahan sertifikat aset tanah dari PDNKK kepada pemiliknya I Nyoman Embon, tentu akan dilakukan melalui Panitera/Pengadilan. Bukan diserahkan dari PDNKK langsung kepada pemiliknya atau pengacaranya yang sudah diberi kuasa.

Seperti diketahui, PDNKK kini masih dalam kondisi dibekukan pemerintah daerah, lantaran terbelit banyak masalah dan adanya perubahan dasar regulasi yang harus sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sebagai tindaklanjut dari PP tersebut, pihaknya sudah memerintahkan Bagian Perekonomian untuk menyusun ranperda, yang rencananya ditargetkan dibahas dengan lembaga dewan pada pertengahan Pebruari nanti. Jadi, sebelum proses penyerahan sertifikat aset tanah dilakukan, syaratnya PDNKK harus benar-benar sudah pulih kembali dari proses pembekuan. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Pakai Narkoba untuk Tenangkan Diri, Pengangguran Diamankan Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *