Senator DPD RI Arya Wedakarna bersama Bupati Karangasem, IG Mas Sumantri saat Mediasi di Kantor Bupati dan bersama warga Bunutan Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Senator DPD RI Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III hadir di bumi lahar Karangasem untuk membantu pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan sejumlah isu di masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan kepastian hukum tentang masalah kaum marhaen.

Hal ini ditunjukkan langsung oleh Senator Arya Wedakarna (AWK) saat hadir di Kantor Bupati Karangasem untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Banjar Adat di Desa Adat Kubu Juntal Karangasem. DPD RI Prov Bali menggelar rapat dengar pendapat dengan langsung memanggil sejumlah pejabat terkait seperti Bupati Karangasem, Dinas Kebudayaan, Kesbanglinmas, Camat, Perbekel, Ida Bendesa Adat dan pihak yang bertikai yakni banjar adat kubu dan banjar adat yang dimekarkan.

Baca juga:  Serah Terima Jabatan, Ny Candra Tamba Siap Lanjutkan Program Tim Penggerak PKK Jembrana

Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyampaikan aspirasi dan argumentasinya di hadapan Senator DPD RI, AWK dan meminta keadilan atas masalah yang mereka alami. Di satu sisi, pihak Banjar Induk tidak berkenan atas proses pemekaran dengan landasan hukum Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, disatu sisi Banjar Adat Graha Canthi menyampaikan alasan pemekaran dengan landasan hukum telah mendapat rekomenasi resmi dari Majelis Madya Desa Adat di Karangasem, selain alasan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Baca juga:  Lulusan Unhi Dibekali Sertifikasi Kompetensi Kewirausahaan

Terkait itu, AWK menyampaikan pandangannya bahwa pemekaran setiap wilayah haruslah mengikuti kaidah dan prosedur yang baik, dan sujatinya pemekaran wilayah itu merupakan hak dari setiap warga negara. “Saya melihat dasar hukum pemekaran Banjar Graha Canthi sudah kuat bahkan pernah teregister di Pemkab Karangasem. Di satu sisi kita perlu periksa argumentasi dari pihak Desa Adat Kubu dengan menggunakan Perda Adat 2019. Sekarang tinggal majelis desa adat ditingkat provinsi bisa memutuskan melalui banding yang ada,” ungkap AWK. (Adv/balipost)

Baca juga:  Permasalahan Tanah TPS di Pekutatan Berakhir Damai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *