DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI menyatakan bahwa dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU SJSN No 40/tahun 2004, UU ASN No.5/tahun 2015, dan UU RPJP No.17/tahun 2007. Termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional TASPEN.
Tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut menyebut adanya peleburan antar lembaga. “Sepengetahuan saya TASPEN itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. ASABRI sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Kosasih.
Menurtnya, seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda.
Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/POLRI, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. “Jadi, saya rasa, untuk membahas soal TASPEN, ASABRI dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan TASPEN, ASABRI maupun BPJS-TK karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” imbuhnya. (Adv/balipost)