Tersangka Ho Ping Kwong. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Turis asal China yang ditangkap atas dugaan penyelundupan narkoba lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tersangka Ho Ping Kwong (44), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Jumat (31/1).

Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.

Dalam berkas limpahan tersebut dijelaskan, tersangka Ho Ping Kwong tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika kristal bening 3.060 gram netto dalam 13 paket plastik yang mengandung sediaan metamfetamin.

Baca juga:  Rakor, Ini Persoalan yang Dihadapi LP Kerobokan Terkait Tahanan

“Tersangka awalnya ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai pada 4 Desember 2019,” jelas Eka Widanta. Dalam kasus ini, pria berkulit putih itu dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa kini ditahan di LP Kerobokan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *