DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan umat Hindu untuk memiliki universitas negeri akhirnya terpenuhi. Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 2020 yang menaikkan status Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar menjadi Universitas Negeri Hindu. Ini menjadi jawaban atas penantian panjang, tidak saja umat Hindu di Bali tetapi di Indonesia.
Memiliki perguruan tinggi negeri berbentuk universitas merupakan perjuangan panjang dan tidak mudah bagi umat Hindu. Jumlah umat Hindu di Indonesia sekitar 4 juta orang atau hanya 1,7 persen dari total penduduk.
Sebagai minoritas, diakui atau tidak, kebijakan pemerintah pusat tidak selalu memberikan porsi memadai kepada kepentingan umat Hindu. Termasuk dalam hal kebijakan bidang pendidikan.
Peningkatan status dari institut menjadi universitas negeri tentu akan berdampak luas pada kemajuan bidang pendidikan umat. Status sebagai universitas akan memberi ruang lebih luas melakukan kajian-kajian akademik sebagai bagian penting peningkatan intelektualitas umat Hindu.
Pengembangan kajian akademis dapat melalui pendirian fakultas-fakultas yang tidak hanya dari satu rumpun ilmu saja. Berbeda dengan institut yang pendirian fakultasnya lebih terbatas. Lebih penting lagi, dengan universitas, penelitian-penelitian yang berkaitan dengan upaya memajukan keumatan dapat dilakukan lebih luas. Muaranya adalah peningkatan posisi tawar umat Hindu di antara umat agama lainnya di Indonesia.
Tantangan yang dihadapi ketika perguruan tinggi sudah dalam bentuk universitas adalah peningkatan kualitas akademik. Ini berarti, jajaran tenaga pengajar dan administrasi termasuk mahasiswa yang ada terus melakukan upaya perbaikan kualitas pendidikannya.
Kualitas akademik yang memadai akan menjadikan Universitas Negeri Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa sebagai motor penggerak utama kemajuan umat Hindu di masa depan. (Nyoman Winata/balipost)
Ulasan mengenai akhir penantian umat akan keberadaan Universitas Hindu Negeri dapat dibaca di harian Bali Post, Sabtu 1 Februari 2020.