DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan adanya pemotongan upah pungut di salah satu OPD di lingkungan Pemprov Bali, mendapatkan respons dari anggota DPRD Bali. Yang namanya pemotongan memang itu salah.
Kecuali, pemotongan yang dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan.Kesepakatan yang dimaksud adalah antara pemotong dengan pihak dipotong.
Tidak saja di OPD, pemotongan penghasilan juga terjadi di lingkungan DPRD Bali. “Mulai dari pemotongan dana Fraksi, dana Arisan, suka duka, termasuk dana lainnya, yang jelas pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan,” jelas anggota DPRD Bali, A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST., Jumat (31/1).
Terkait dengan adanya pemotongan upah pungut, yang menjadi ramai saat ini mungkin saja dikarenakan pola pemotongannya itu terindikasi tidak transparan. Dikatakannya, mestinya dana hak pegawai mestinya ditransfer utuh dulu ke setiap rekening, kemudian diberikan surat pemberitahuan atas pemotongan. “Jadi hal itu resmi pemotongannya,” katanya.
Adhi Ardhana menilai kasus pemotongan ini sebenarnya suatu hal yang umum berlaku. Cuma karena pola pemungutannya yang berbeda sehingga menjadi kesalahan. (Agung Dharmada/balipost)