Puluhan balok kayu sonokeling yang diduga hasil pencurian di hutan lindung Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (31/1). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah dititip di Kejari Buleleng, puluhan balok kayu sonokeling yang diduga ditebang di hutan lindung Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, diserahkan ke Polres Buleleng, Jumat (31/1). Penyerahan barang bukti dilakukan karena dugaan pencurian kayu hutan ini sudah dilaporkan ke Polres Buleleng.

Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa menyatakan, barang bukti kayu diserahkan oleh Dandim 1609 Buleleng Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto. Ini sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan bahwa pihak Polri berwenang menindak pelaku pencurian kayu hutan.

Baca juga:  Di Badung, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Turun

Penyitaan barang bukti oleh anggota Kodim 1609 Buleleng bersama aparat desa, prajuru desa adat dan pecalang, sebagai bentuk sinergi semua stakeholder dalam menegakkan aturan bagi pembabat hutan lindung. ”Ini sinergi kami dengan instansi lain. Kasus ini sudah ditindaklanjuti setelah dilaporkan. Barang bukti ini penting untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sumarjaya.

Selain melakukan penyelidikan, pihak kepolisian sekarang fokus mengejar dua orang terduga pelaku yang dilaporkan. Penyidik sudah mencari Ketut WD dan Kadek AT di rumahnya, namun tidak ditemukan. ”Kami juga melengkapi keterangan saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam persidangan nanti,” tambahnya.

Baca juga:  Rapimprov Kadin Bali 2019 Bahas 11 Permasalahan

Penyidik sudah memeriksa empat saksi, yaitu Perbekel Desa Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana, Ketua Pecalang Desa Pangkung Paruk Made Sudarma, Bendesa Adat Pangkung Paruk Gede Arta Wijaya dan seorang warga yang diduga melihat pencurian kayu hutan tersebut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *