SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascavonis bersalah dalam tindak pidana korupsi, Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari, diberhentikan dari jabatannya. Kini, Dinas PMD Buleleng memproses PAW Ashari.
Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur mengatakan ditargetkan pada Maret sudah ada perbekel terpilih agar tidak mengganggu jalannya pembangunan di desa tersebut. Ia mengatakan prosesnya melalui musyawarah desa (Musdes) karena sifatnya Penganti Antarwaktu (PAW). “SK Pemberhentian itu sudah di Bagian Hukum, menunggu ditandatangani Pak Bupati. Kalau sudah turun, proses PAW itu sudah bisa diproses oleh BPD,” katanya.
Birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menambahkan, proses PAW itu diperkirakan hanya berlangsung seminggu. Sehingga pihaknya menargetkan, awal Maret nanti sudah ada perbekel terpilih.
Ashari, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, resmi menjabat Perbekel Celukan Bawang, periode 2019-2023. Ashari dilantik bersamaan dengan 30 perbekel terpilih lainnya, pada 17 Oktober 2019 namun akhirnya diberhentikan karena sudah divonis bersalah. (Mudiarta/balipost)