NEGARA, BALIPOST.com – Mendekati waktu penutupan pendaftaran calon Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) dari jalur non-parpol (independen) Pilkada Jembrana 2020, KPU Jembrana belum menerima satupun kandidat. Meski masih terbuka peluang, namun belum ada tanda-tanda ada kandidat yang hendak maju melalui jalur ini.
Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, dikonfirmasi Minggu (2/2) mengatakan untuk pendaftaran calon Kepala Daerah Jembrana dari jalur independen ini sejatinya sudah dibuka hingga akhir Februari. Tetapi, hingga Minggu sore belum ada satupun kandidat ataupun tim yang menjalani proses calon non-partai itu.
Untuk penutupan pendaftaran calon ini, menurutnya memang masih tiga minggu yakni 23 Februari. KPU menegaskan setelah tanggal 23 Februari pukul 24.00 Wita, peluang untuk mendaftar di jalur independen dipastikan tertutup.
Syarat minimal untuk bisa lolos menjadi Calon Kepala Daerah dari jalur independen ini, minimal sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih tetap (DPT) terakhir. Atau, bila dilihat dari angka dukungan orang harus mengumpulkan 23.529 pendukung.
Dukungan itu juga harus tersebar di 50 persen dari total jumlah kecamatan. Untuk di Jembrana ada lima kecamatan, minimal tersebar di tiga kecamatan.
Selain itu, secara teknis aturan bilamana apabila saat verifikasi faktual nanti ditemukan ada dukungan yang tidak sesuai harus diganti. Satu dukungan tidak sah harus diganti dua kali lipat.
Dari pengamatan di masyarakat, beberapa warga nampak didatangi tim untuk mengumpulkan KTP dan tandatangan guna penggalangan dukungan bakal calon Bupati. Dan di antara bakal calon itu, diketahui saat ini mengikuti mekanisme (pendaftaran bakal calon) melalui jalur parpol. (Surya Dharma/balipost)