erwakilan warga bersama perangkat Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada mengikuti musdes penyusunan RPJMDesa akhir pekan lalu. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – RPJMDesa dasar kebijakan pembangunan oleh pemerintahan desa. Dokumen ini wajib dijalankan perbekel desa bersama perangkatnya dalam masa jabatan yang diatur perundang-undangan.

Agar RPJMDesa berkualitas dan memihak kepentingan masyarakat, diperlukan pendampingan dari pihak ketiga. Di Buleleng sekarang ada 15 desa model dan 114 desa dampak dampingan Yayasan Maha Bhoga Marga. Salah satunya Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada.

Setelah didampingi tahun 2015 yang lalu, pemerintahan desa ini mampu menyusun RPJMDesanya. Ada tiga faktor yang harus diperhatikan dalam menyusun RPJMDesa, yakni potensi desa ; seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata, kemudian yang kedua adalah program pengentasan kemiskinan, dan terakhir mengakomodir konsep adil gender.

Ketua Divisi Advokasi dan Kesehatan Yayasan Maha Bhoga Marga, Gede Eka Wirantoyo akhir pekan lalu mengatakan, sebelum memberi pendampingan, pihaknya melakukan survey untuk melihat persoalan yang terjadi di lapangan. Seperti di Desa Wanagiri. Dari survey yang dilakukan di awal 2015, Wanagiri memiliki penduduk kurang mampu yang tergolong banyak dibandingkan desa lain.

Baca juga:  BKSDA Tata Ulang Pemanfaatan Obyek Foto Selfie

Dari persoalan itu, kemudian Desa Wanagiri dipilih untuk didampingi. “Kami memberi pendampingan seperti di Desa Wanagiri ini karena ada persoalan seperti kemiskinan. Bersama tim DPMD dan P3MD mendampingi kelompok masyarakat dan perangkat desa dalam merencanakan kebijakan pembangunan, salah satunya mendampingi dalam musdes membahas RPJMDesa,” katanya.

Menurutnya, RPJMDesa adalah dokumen penting, sehingga wajib disusun oleh desa. Untuk itu, perbekel terpilih setelah 3 bulan dilantik, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat wajib menyusun RPJMDesa yang berkualitas dan berhubungan dengan kebijakan pemerintah di atasnya.

Baca juga:  Wanagiri Juga Tutup Obyek Wisatanya

Selain itu, dalam menjalankan roda pemerintahan perbekel dan perangkatnya dituntut memahami perundang-undangan yang kerap kali mengalami perubahan. “Kami membantu desa melalui perbekel dan perangkatnya agar mampu menjawab persoalan di desa dan RPJMDesa ini tidak bertentangan dengan regulasi atau kebijakan yang setiap saat berubah-ubah,” katanya.

Selain pendampingan menyusun RPJMDesa, Gede Eka Wirantoyo menyebut, desa-desa di Buleleng sekarang difasilitasi mengelola Sistem informasi desa berbasis website desa. Ini dilakukan bekerjasama dengan Bappeda, Dinas PMD, dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dan Dinas Sosial. Dengan program ini, desa memiliki data pemerintahan akurat. “Program ini sudah berjalan di desa-desa, sehingga data akurat yang bisa dimanfaatkan bagi para pengambil kebijakan,” jelasnya.

Baca juga:  Gudang Pengolahan Kelapa di Pengulon Terbakar

Sementara itu Perbekel Desa Wanagiri Made Suparanton, SS mengatakan, pendampingan oleh yayasan ini adalah kelanjutan dari pemerintahan terdahulu. Sejak didampingi, roda pemerintahan dan kebijakan pembangunan di desanya berjalan baik dan manfaatnya telah diterima masyarakat.

Ia mencontohkan, pengelolaan wisata di desanya sudah tertata baik dan pengelolaan sampah, serta terjadi penurunan angka kemiskinan. Dengan pengalaman itu, dirinya terbantu dengan pendampingan dalam menyusun RPJMDesa. “Ini kelanjutan dan kami menilai ini positif karena dalam pengelolaan potensi desa dan kebijakan pembangunan kami diberikan masukan, sehingga program dan visi misi yang kami jalankan dalam masa jabatan terealisasi sesuai aspirasi masyarakat,” jelasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *