Ilustrasi. (BP/Tomik)

Pencairan bantuan Pemprov Bali senilai Rp300 juta untuk masing-masing desa adat sudah dilakukan. Bahkan per 28 Januari lalu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit untuk 682 dari 1.493 desa adat di Provinsi Bali. Tentu saja wujud komitmen Gubernur Wayan Koster dalam memperkuat peranan desa adat ini disambut positif krama Bali.

Sebab, dengan adanya peningkatan bantuan, peluang pemberdayaan desa adat akan lebih besar. Potensi yang selama ini belum tergarap baik di bidang parahyangan, palemahan dan pawongan, bisa mulai mendapat perhatian serius.

Namun di balik itu semua, ada kekhawatiran jika dana sebesar itu tidak dapat dikelola dengan baik. Netizen mengungkapkan kekhawatiran tersebut di postingan berita terkait di akun Facebook @balipost. Netizen berharap prajuru desa adat bisa profesional mengelola dana. Pemanfaatan dana agar tepat sasaran dan sesuai perencanaan.

Dalam hal ini, krama desa adat diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengawasi dari perencanaan hingga penggunaan dana. Tentu saja aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil peranan penting dalam hal pembinaan hingga penindakan. Berikut beberapa komentar netizen.

Baca juga:  Pengawasan DAS Lemah

Made Gandi

Dana desa adat sudah cair semoga bisa dipergunakan untuk kepentingan adat itu sendiri dan meringankan beban masyarakatnya.

Putu Wardana

Semoga bersih dari korupsi.

Lourenzo Rihulay

Hati-hati biar tepat sasaran, jangan lirik kiri-kanan, jalan lurus menuju masa depan.

Ketut Darmika

Semoga diproduktifkan.

Dewa Ardana

Benar, semua masyarakat harus tahu.

Yan Alih’e

Semoga tidak korupsi.

Yandee Suarjana

Semoga tidak ada yang namanya OTT lagi.

Kadek Sena

Dana cair tapi masih ada memungut sumbangan. Bagaimana kalau begini? Supaya bisa dilaporkan.

Widarta Made

Sekarang sudah boleh desa adat melakukan pungutan. Itu bukan pungli. Jika desa adat kekurangan dana, mari kita bersama-sama membantu. Mengenai dana yang sudah cair, itu sudah ada pos-posnya. Biasanya kalau ada pungutan, itu sudah diputuskan di paruman sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada keputusan paruman adat, itu biasanya pungli.

Baca juga:  Untuk Ini, Gunanya Dana Desa Adat

Subamia Wayan

Semakin maju desa dan semakin banyak punya deposito, tentu semakin sejahtera warga adatnya. Tentu tidak akan ada lagi keserakahan dan ketidakadilan kerena kepentingan. Beban yang dirasakan masyarakat akan mulai terbantu.

Tut Wid

Dana desa adat sudah cair, kami berharap ada pengawasan yang ketat tentang penggunaan dana desa adat tersebut. Jangan pengawas hanya memeriksa laporan di atas kertas. Pengawas harus turun mengecek secara rutin kegiatan yang dibiayai dengan dana desa adat. Jangan sampai masyarakat hanya dengar berita ada dana, tapi begitu ada kegiatan di masyarakat masih tetap mapeturunan. Sangat berharap sekali pengawas lebih proaktif untuk mengecek kegiatan yang diselenggarakan. Ada asap pasti ada api, ada komen pasti ada kejadian.

Baca juga:  Perlunya Sosialisasi Perda Desa Adat

Nyoman Jhonny

Kalau menurut saya, sulit melakukan pengawasan apalagi oleh masyarakat. Sebab, masyarakat tidak punya data mengenai kapan, tanggal berapa, jam berapa, tahun berapa dan berapa jumlah uang yang diterima oleh bendesa. Yang punya itu kan cuma bendesa saja. Mana masyarakat bisa ikut mengawasi. Coba berani sibuk lagi sedikit, setiap desa yang dapat dana ada tim yang memasang baliho. Di baliho itu ada data berapa dana diterima dan keterangan lainnya, baru bisa masyarakat ikut mengawasi.

Kadek Sena

Kalau dana desa sudah cair tolong diberitahukan kepada masyarakat desa setempat. Selenggarakan rapat dan undang tim Saber Pungli. Krama desa supaya tahu untuk apa saja dana sebesar itu. Sekalian supaya masyarakat tahu yang mana saja yang namanya pungli.

Adi Kusuma Bagus

Mantap, desa adat dibesarkan. *

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *