SINGARAJA, BALI POST.com – Satuan Reskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Seririt mengamankan dua orang terduga pelaku kasus pencurian kayu hutan di Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Kedua terduga pelaku itu disebut-sebut merupakan ayah dan anak yang berasal dari Desa Pangkung Paruk.
Identitas kedua terduga pelaku dirahasiakan dengan alasan polisi masih menyelidiki keterlibatan kedua terduga pelaku tersebut. Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Senin (3/2), mengatakan polisi mengamankan keduanya setelah kasus dugaan pencurian kayu hutan itu dilaporkan oleh Perbekel Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana, Ketua Pecalang Desa Pangkung Paruk Made Sudarma, Bendesa Adat Pangkung Paruk Gede Arta Wijaya.
Sekitar enam hari melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku. Keduanya ditemukan bersembunyi di Desa Belatungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Pada Sabtu (1/2) yang lalu keduanya diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ‘’Kita amankan keduanya untuk membuktikan apakah memenuhi unsur pelanggaran pidananya,’’ katanya.
Terkait kemungkinan adanya terduga pelaku yang lain, itu tergantung hasil penyelidikan. “Sementara dua orang itu dan apakah ada yang lain, kita masih kembangkan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)