SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Klungkung memiliki banyak peninggalan bersejarah. Itu karena wilayah ini sebagai episentrum kerajaan di Bali pada zamannya. Namun, mayoritas kondisinya memprihatinkan karena sudah lapuk dimakan usia.
DPRD Klungkung mendesak eksekutif agar serius melakukan upaya pelestarian, agar cagar budaya bisa diusulkan memperoleh proses restorasi, sehingga tetap memiliki nilai historis yang tinggi.
Legislator dari Komisi II, Gde Artison Andarawata, Senin (3/2), menyatakan, upaya pelestarian cagar budaya selama ini berjalan stagnan. Ini terlihat dari tidak ada penambahan jumlah cagar budaya di Klungkung. Bahkan, cagar budaya seperti Kertagosa dan Goa Jepang tak kunjung mendapat penataan menyeluruh.
“Dulu ada TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), sekarang sejauh mana tim ini sudah bekerja?,” ujar politisi Partai Demokrat itu saat rapat kerja dengan Dinas PUPRKP dan Asisten II Setda Klungkung.
Menurutnya, terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan payung hukum kepada setiap cagar budaya agar dilindungi. Ada pula pengalihan kewenangan dari BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) kepada pemerintah daerah/kota. Dewan juga sudah membentuk Perda Inisiatif tentang Cagar Budaya, sehingga eksekutif tinggal menyusun rancangan peraturan bupati untuk merealisasikannya.
Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati, mengakui sudah ada perda terkait cagar budaya. Saat ini pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Bupati yang sudah diserahkan ke Bagian Hukum dan HAM. (Bagiarta/balipost)