DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang perempuan asal Thailand dituntut pidana penjara masing-masing selama 19 tahun dalam sidang di PN Denpasar, Senin (3/2). Mereka adalah terdakwa Kasarin Khamkhao kelahiran 1993 dan Sanicha Maneetes kelahiran 1992.
JPU I Made Santiawan di hadapan majelis hakim pimpinan Sobandi menjelaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsider lima bulan penjara.
Tingginya tuntutan yang diberikan jaksa sebanding dengan banyaknya barang bukti yang disita petugas. Saat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas menyita kapsul cokelat kristal bening isi sabu dengan berat 892 gram. (Miasa/balipost)