Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Gede Ariasta (23) yang nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran tersinggung melihat status Facebook (FB), harus duduk di kursi panas PN Denpasar, Senin (3/2). Dia dimejahijaukan setelah ditangkap polisi atas kasus pembunuhan Ni Gusti Ayu Seriasih (21).

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 353 ayat (1) KUHP. Hukuman berat pun mengancam Ariasta.

Baca juga:  Kejari Bidik Penyelewengan Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk

Sidang ini adalah pembacaan oleh JPU Cok Intan Merlanie Dewie. Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyati, jaksa menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi 17 Oktober 2019 pukul 01.30 Wita di kamar kos Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat.

Pemicunya diduga sang suami tersinggung status FB korban. Saat itu terdakwa datang mendobrak kamar kosnya untuk menanyakan maksud status FB korban. “Terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik terdakwa,” beber JPU.

Baca juga:  Sidang Pembuktian Kasus Aborsi, Terdakwa Didampingi Mantan Wakapolda Bali

Menurut terdakwa, korban memberikan jawaban ketus dengan mengatakan, “aku tidak ada sangkut pautnya dengan kamu lagi”. Jawaban itu membuat Ariasta kalap, lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk punggung korban dua kali.

Setelah itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar. Korban sempat dilarikan dan dirawat di RS Sanglah selama 13 hari, namun nyawanya tak tertolong. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mahasiswi Pembuang Orok Dituntut 7 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *