Ni Luh Novia Astuti (pake jilbab coklat) memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa, I Nengah Nata Wisnaya, Selasa (3/2), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang dipimpin majelis hakim Esthar Oktavi dibantu dua orang hakim ad hoc.

Jaksa Penuntut Umum, Soma Dwipayana dan Tigana Barkah Maradona dalam sidang menghadirkan tiga saksi yang diduga mengetahui keuangan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra. Trio wanita itu adalah Ni Luh Novia Astuti dari Bank Mandiri, Ni Made Anggara Juni Aari (mantan orang kepercayaan Wayan Candra), serta staf akunting Kadek Swi Handayani.

Baca juga:  Dari Tiga Pejabat Utama Polda Dimutasi hingga Penyebaran COVID-19 Melonjak, Ini Kata Gubernur Koster

Pertama yang dimintai keterangan adalah pegawai bank, Ni Luh Novia Astuti. Hingga pukul 11.10 Wita, sidang masih berlangsung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *