DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meraih Juara 1 Unit Kearsipan II (UK II), berdasarkan hasil pengawasan Kearsipan Internal tahun 2020. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Badan Narkotika Nasional BNN RI Komjen Heru Winarko, beberapa waktu lalu, di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) di Hotel Aston, Denpasar.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di hadapan seluruh pejabat utama BNN RI, BNNP dan BNNK seluruh Indonesia. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Selasa (4/2) mengatakan, salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan pengarsipan yang baik.
Oleh karena itu instansi wajib untuk mewujudkan tata kelola kearsipan modern, yaitu sesuai aturan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Untuk mewujudkan budaya tertib arsip dan penyelenggaraan kearsipan nasional berjalan secara optimal, dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan,” ujarnya.
Sedangkan pengawasan kearsipan merupakan proses menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Melalui tahapan-tahapan kegiatan perencanaan program pengawasan kearsipan, audit kearsipan, penilaian hasil pengawasan kearsipan dan monitoring hasil pengawasan kearsipan.
“Sangat penting strategi pengawasan kearsipan ini,” ungkap Brigjen Suastawa, sembari menambahkan pengawasan kearsipan tersebut terkait kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal. (Kerta Negara/balipost)